LAMPU APILL


Lalu lintas pada jaman sekarang ini sudah sangat padat, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan berkembangnya alat transportasi yang ada. Sehingga kadang menimbulkan efek pada tingkat kepadatan lalu-lintas itu sendiri. Dan efek yang paling tampak adalah kemacetan lalu lintas yang terjadi hampir disemua tempat.

Untuk mengatasi akibat dari bertambahnya alat transportasi yang mengakibatkan kemacetan tersebut, sebenarnya sudah dilakukan dengan bermacam-macam cara. Ada jalur three in one, ada  cara buka tutup jalur, dan sebenarnya alat yang digunakan sejak dulu adalah dengan rambu-rambu lalu lintas.

Nah beberapa tahun terakhir ini, ada bentuk baru rambu-rambu yang berbunyi kurang lebih begini "BELOK KIRI IKUTI LAMPU APILL" atau " lurus ikuti lampu APILL. Nah apa itu sebenarnya APILL?

APILL adalah singkatan dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Kalau ditempat kita lebih sering dikenal dengan nama bangjo (baca: lampu lalu lintas). APILL berfungsi mengatur, baik kendaraan maupun pejalan kaki, terdiri dari :

Lampu tiga warna (merah, kuning, hijau)
Lampu dua warna(merah, hijau)
Lampu satu warna (kuning berkelip-kelip)

MERAH berarti berhenti. Tunggu di belakang garis berhenti warna putih melintang pada jalan yang memakai lampu isyarat tersebut.

KUNING berarti berhenti pada garis tanda berhenti. Anda hanya boleh jalan melintasi suatu garis berhenti kalau anda sudah terlalu dekat.
HIJAU berarti anda boleh jalan terus atau boleh membelok ke kiri atau ke kanan.
Panah merah berarti anda tidak boleh jalan ke arah panah itu dan harus menunggu di belakang garis henti.
Panah hijau berarti anda boleh jalan ke arah panah itu. Panah itu berarti lalu lintas yang berlawanan harus berhenti untukmembiarkan anda jalan.

Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau APILL pengatur belok kiri.
Perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. 

SALAM KEBERSAMAAN
Sumber:
(KM. No.62/1993, (KD.No.273/HK.105/DRJD/96), (KD. No. 43/AJ.007/DRJD/97)

Baca juga:
telepon-genggam-dan-cara-kerjanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar